MNC Lifestyle Programme Schedule

Monday, January 31, 2011

Vonis hukuman Ariel 3 tahun 6 bulan, Redjoy hanya 2 tahun


Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman kepada Nazriel Irham alias Ariel Peterpan 3 tahun 6 bulan dan dipotong masa tahanan, setelah terbukti bersalah.
Ariel dinyatakan terbukti bersalah atas kelalaian yang menyebabkan penyebaran video porno atau pornografi dari eksternal hard disknya. Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa CDR dan handphone.

Usai dijatuhkan vonis, Ariel memiliki kesempatan selama tujuh hari untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Singgih Budi Prakoso dan dua anggota majelis hakim Agus Suwargi SH dan DR Sahrul Mahmud SH pun menutup sidang.
Vonis Ariel 1 tahun 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ariel 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Jika tidak membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.

Dari pantauan di ruang sidang, para pengunjung langsung berteriak saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis. ‘Sahabat Peterpan’ pun sontak menangis dan sebagian massa anti Ariel mengaku kecewa dan meminta jaksa untuk banding.

Redjoy yang didakwa mengedarkan video porno juga menjalani sidang vonis pada Senin (31/1/2011). Vonis hukuman Redjoy lebih ringan ketimbang Ariel.

"Menyatakan terdakwa Redjoy, secara memberi kesempatan pornografi, dengan hukuman dua tahun, dengan denda Rp 250 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusannya.

Jika dibandingkan dengan hukuman Ariel yaitu 3,5 tahun penjara, hukuman Redjoy lebih ringan. Alasan hakim, terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum dan telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa juga masih muda," ucap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

No comments:

Post a Comment