MNC Lifestyle Programme Schedule

Monday, February 28, 2011

Yoyo ditangkap karena mengkonsumsi sabu


Surendro Prasetyo alias Yoyok ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu. Bagaimana kronologis sebelum drumer band Padi itu tertangkap?

Menurut, Kanit II Dit IV. Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Siswandi, pihaknya sudah mengintai mantan suami Rossa itu sejak tiga hari lalu.
Setelah menghimpun beberapa informasi, barulah pukul 00.30 dinihari tadi, polisi mendatangi kediaman Yoyok di Apartemen Sudirman Park, Jakarta.

"Tiga hari lalu, kita sudah mengendus apartemennya. Tapi kita belum tahu persis di mana letak apartemennya. Setelah kita tahu dan tadi malam sekitar pukul 00.30 kita datangi apartemennya di Apartemen Sudirman Park lantai 40 kamar 40 BA," papar Siswandi di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Minggu (27/2/2011).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram beserta alat hisapnya. Setelah memastikan keberadaan barang haram di apartemen Yoyok, pada pukul 03.00 WIB polisi membawa Yoyok ke ruang unit II Dir IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur.
Tak ada perlawanan berarti dari Yoyok saat ditangkap di apartemenya. Pihak kepolisian sendiri sudah memeriksa urine duda beranak satu itu
, hasil tes urine Yoyok 'Padi' menunjukkan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Hasil tes urinenya positif sabu-sabu," ungkap pengacara Yoyok, Noni Purwaningsih, ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/2/2011).
Menurut Noni, mantan suami Rossa itu juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Lantaran kliennya tersangkut kasus narkoba, Noni ragu mengajukan penangguhan penahanan ke pihak kepolisian.

"Kalau kasus narkotik enggak mungkin ada penangguhan penahanan. Karena belum pernah terjadi kasus narkoba ada penangguhan penahanan," jelasnya sambil berlalu.
 
Menurut Siswandi, kemungkinan besar Yoyok akan dikenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment